Pasal 24
BAB 6 — DOKUMEN PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM DAN MEMORANDUM INFORMASI
Informasi mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e wajib memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit sebagai berikut: a. keterangan tentang EBUS Tanpa Penawaran Umum yang ditawarkan, paling sedikit meliputi:
jenis dan jumlah maksimal penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
mekanisme pengalihan EBUS Tanpa Penawaran Umum, jika EBUS Tanpa Penawaran Umum dapat diperdagangkan;
satuan pemindahbukuan dan/atau satuan perdagangan termasuk batasan dalam melakukan pemindahbukuan, dalam hal EBUS Tanpa Penawaran Umum dapat diperdagangkan;
ikhtisar hak pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum;
ikhtisar sifat EBUS Tanpa Penawaran Umum yang memberi kemungkinan pembayaran lebih dini atas pilihan Penerbit atau pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum;
persyaratan dan/atau pembatasan atas pembayaran lebih dini atas EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal terdapat persyaratan dan/atau pembatasan atas pembayaran lebih dini EBUS Tanpa Penawaran Umum;
harga penawaran;
tingkat suku bunga, imbal hasil, atau imbalan dengan cara lain dalam bentuk nilai atau dalam bentuk rentang tingkat suku bunga, imbal hasil, atau imbalan dengan cara lain;
tanggal pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok yang harus dibayar pada tanggal tersebut;
tanggal pembayaran bunga, imbal hasil, atau imbalan dengan cara lain;
untuk Efek yang dapat dikonversi menjadi saham, meliputi paling sedikit: a) uraian tentang syarat konversi termasuk apakah hak konversi akan hilang jika tidak dilaksanakan sebelum tanggal yang diungkapkan dalam pengumuman pembelian kembali; dan b) tanggal dimulai dan tanggal diakhirinya konversi;
ikhtisar persyaratan mengenai dana pelunasan utang, dalam hal terdapat persyaratan dana pelunasan utang; dan
mata uang yang menjadi denominasi EBUS Tanpa Penawaran Umum; b. aset yang menjadi agunan atas EBUS Tanpa
Penawaran Umum, dalam hal terdapat aset yang menjadi agunan EBUS Tanpa Penawaran Umum; c. penjelasan tentang bagian EBUS Tanpa Penawaran Umum yang tidak dijamin, dalam hal tidak semua EBUS Tanpa Penawaran Umum yang ditawarkan dijamin; d. keterangan mengenai penanggungan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal terdapat penanggung EBUS Tanpa Penawaran Umum; e. hasil pemeringkatan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal EBUS Tanpa Penawaran Umum diperingkat; f. pembatasan atau larangan yang ditujukan untuk melindungi pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal terdapat pembatasan atau larangan; g. ada atau tidaknya situasi benturan kepentingan antara Penerbit dan pihak yang terlibat di dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dan tindakan mitigasi untuk mengatasinya; h. informasi Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah diterbitkan sebelumnya dan belum dilunasi, dalam hal terdapat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah diterbitkan sebelumnya; i. informasi persetujuan atau izin dari regulator yang berwenang atas penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dalam hal regulator yang berwenang dimaksud mempersyaratkan persetujuan atau izin; j. hal yang berhubungan dengan senioritas atau hak keutamaan dari EBUS Tanpa Penawaran Umum secara relatif dibandingkan dengan kewajiban lainnya dari Penerbit yang belum lunas dan tambahan kewajiban yang dapat dibuat oleh Penerbit pada masa yang akan datang, dalam hal terdapat senioritas atau hak keutamaan, yang mencakup paling sedikit:
tingkat senioritas atau hak keutamaan EBUS Tanpa Penawaran Umum;
total jumlah EBUS Tanpa Penawaran Umum yang memiliki senioritas atau hak keutamaan dan batasan atas penerbitan tambahan kewajiban dengan senioritas atau hak keutamaan; dan
batasan hak yang dimiliki oleh EBUS Tanpa Penawaran Umum karena adanya penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dari kelas yang berbeda; k. keadaan lalai yang dapat menyebabkan pernyataan default termasuk cara penyelesaiannya; l. pembelian kembali EBUS Tanpa Penawaran Umum; m. alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat umum pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum, persyaratan kuorum kehadiran dan keputusan, dan persyaratan untuk dapat hadir dalam rapat.
