POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 23
BAB 6 — DOKUMEN PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM DAN MEMORANDUM INFORMASI
Informasi mengenai perusahaan sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d wajib memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit sebagai berikut: a. informasi nama, alamat, telepon, alamat surat elektronik, dan/atau faksimili; b. kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini; c. struktur permodalan dan struktur kepemilikan atau yang setara dalam hal perusahaan sponsor bukan merupakan perseroan terbatas; d. susunan pengurusan dan pengawasan; e. ikhtisar data keuangan penting selama 3 (tiga) tahun terakhir; f. analisis dan pembahasan oleh manajemen; dan g. faktor risiko.
