Pasal 22
BAB 6 — DOKUMEN PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM DAN MEMORANDUM INFORMASI
Informasi mengenai Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c wajib memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit sebagai berikut: a. informasi nama, alamat, telepon, alamat surat elektronik, dan/atau faksimili; b. tanggal pendirian dan pengesahan pendirian; c. kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini termasuk di dalamnya uraian terkait produk dan/atau jasa yang dihasilkan, serta prospek usaha; d. struktur permodalan dan struktur kepemilikan atau yang setara dalam hal Penerbit bukan merupakan perseroan terbatas; e. pemegang saham utama, jika terdapat pemegang saham utama; f. informasi kelompok usaha Penerbit, jika Penerbit tergabung dalam kelompok usaha, yang dibuat dalam bentuk struktur; g. susunan pengurusan dan pengawasan; dan
h. nama pihak yang dapat dihubungi dari Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum.
