Pasal 19
BAB 6 — DOKUMEN PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM DAN MEMORANDUM INFORMASI
(1) Memorandum informasi dalam rangka penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib memuat rincian informasi atau fakta material mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dan informasi dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Penerbit.
(2) Memorandum informasi dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan agar memorandum informasi tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. (3) Memorandum informasi wajib dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. (4) Penyajian dan penyampaian informasi penting dalam memorandum informasi dilarang dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca. (5) Pengungkapan informasi atau fakta material dan/atau penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel dalam memorandum informasi dilarang memberikan gambaran yang menyesatkan. (6) Pengungkapan atas informasi atau fakta material dalam memorandum informasi wajib dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan bidang usaha atau sektor industrinya sehingga memorandum informasi tidak menyesatkan. (7) Penerbit wajib mengungkapkan seluruh bagian yang terdapat dalam memorandum informasi serta menyusun memorandum informasi sesuai urutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (8) Pengungkapan seluruh bagian yang terdapat dalam memorandum informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dikecualikan dan/atau disesuaikan dengan informasi yang setara, jika pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan oleh Penerbit.
