Pasal 20
BAB 6 — DOKUMEN PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM DAN MEMORANDUM INFORMASI
Memorandum informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. tanggal penerbitan atau tanggal distribusi EBUS Tanpa Penawaran Umum; b. pernyataan dalam rangka penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; c. informasi mengenai Penerbit; d. informasi mengenai perusahaan sponsor dalam hal Penerbit merupakan badan hukum baru yang dibentuk perusahaan sponsor untuk menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum; e. informasi mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; f. penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; g. ikhtisar data keuangan penting; h. analisis dan pembahasan oleh manajemen; i. faktor risiko; j. pihak yang terlibat dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan k. tata cara pemesanan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
