POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 17
BAB 5 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM
(1) Dalam hal Penerbit akan melakukan perubahan dokumen penerbitan sebelum dilaksanakannya penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum, seluruh dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib disampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyampaian seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyampaian kembali dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (3) Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak penyampaian kembali dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
