POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 16
BAB 5 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM
Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib dilakukan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
