Pasal 15
BAB 5 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM
(1) Pihak yang akan menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib menyampaikan dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum membutuhkan persetujuan dari regulator yang berwenang mengatur industrinya, Penerbit wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari regulator tersebut sebelum menyampaikan dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal penerbitan EBUS tanpa Penawaran Umum dilakukan oleh Emiten, Perusahaan Publik, kontrak investasi kolektif, atau pihak yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penerbit. (4) Dalam hal penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dilakukan oleh selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penata Laksana Penerbitan yang bertindak untuk dan atas nama Penerbit. (5) Dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam bentuk cetak dan
elektronik. (6) Dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang disampaikan dalam bentuk salinan elektronik wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang disampaikan dalam bentuk cetak. (7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik penyampaian dokumen EBUS Tanpa Penawaran Umum, penyampaian dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib dilakukan melalui sistem elektronik tersebut. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem elektronik penyampaian dokumen EBUS Tanpa Penawaran Umum ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
