POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Pihak yang melakukan penerbitan Unit Penyertaan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib mematuhi ketentuan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
