POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal jika: a. akad; b. cara pengelolaan; dan c. aset Real Estat, Aset yang Berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas,
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. (2) Aset Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib telah menghasilkan pendapatan.
