Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Dana Investasi Real Estat Syariah yang selanjutnya disebut DIRE Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, Aset yang Berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
- Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.
- Aset yang Berkaitan dengan Real Estat adalah Efek Perusahaan Real Estat yang tercatat di Bursa Efek dan/atau diterbitkan oleh Perusahan Real Estat.
- Perusahaan Real Estat adalah perusahaan yang kegiatan usaha utamanya di bidang Real Estat.
- Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama INDONESIA.
- Ahli Syariah Pasar Modal yang selanjutnya disingkat ASPM adalah: a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang syariah; atau b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal. 7. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal. 8. Tim Ahli Syariah adalah tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan.
