POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil...
Pasal 13
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan, Emiten wajib: a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid; b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan; c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Emiten dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
