POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil...
Pasal 14
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
(1) Penempatan dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a wajib dilakukan atas nama Emiten. (2) Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
