Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PUJK dapat mengajukan permohonan pengecualian kewajiban melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan pengecualian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PUJK yang memenuhi kriteria: a. memiliki risiko yang berdampak pada kesinambungan dan kemampuan pemenuhan kewajiban PUJK; dan b. membukukan/mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (3) Permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat pada tanggal 30 September sebelum tahun kegiatan dilaksanakan. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun. (5) PUJK dapat mengajukan perpanjangan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengajukan permohonan perpanjangan pengecualian paling lambat pada tanggal 30 September pada tahun kegiatan dilaksanakan. (6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat pada tanggal 31 Oktober. (7) Dalam hal permohonan pengecualian dan perpanjangan pengecualian ditolak, PUJK menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
