Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewajiban memiliki fungsi atau unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari kewajiban melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 14 untuk tahun 2023. (3) Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pertama kali laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lambat pada tanggal 30 November 2023.
