POJK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR...
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikecualikan untuk Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dana Pensiun Pemberi Kerja, dan Lembaga Keuangan Mikro.
