POJK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR...
Pasal 17
BAB 3 — INKLUSI KEUANGAN
(1) Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip: a. terencana dan terukur; b. terjangkau; c. tepat sasaran; dan d. berkelanjutan. (2) PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
