POJK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR...
Pasal 16
BAB 3 — INKLUSI KEUANGAN
(1) Kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) mencakup perencanaan dan pelaksanaan atas: a. perluasan akses terhadap lembaga, produk, dan/atau layanan kepada target Konsumen; b. penyediaan produk dan/atau layanan; dan/atau c. keberlangsungan:
- akses terhadap lembaga, produk, dan/atau layanan; dan/atau
- produk dan/atau layanan, yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau masyarakat. (2) Kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk fisik atau digital.
