POJK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR...
Pasal 18
BAB 3 — INKLUSI KEUANGAN
(1) PUJK harus melakukan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
(2) Rencana kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan: a. kegiatan yang akan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); b. sasaran kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan; c. jumlah target Konsumen; d. jadwal dan wilayah; dan e. indikator dan bentuk evaluasi.
