POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 49
BAB 12 — TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Lembaga Penjamin wajib menerapkan tata kelola teknologi informasi yang efektif. (2) Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. struktur organisasi sistem informasi; b. pedoman penggunaan sistem informasi yang dilengkapi dengan instruksi atau perintah kerja untuk setiap fungsi (standard operating prosedure); dan c. pedoman manajemen pengamanan data dan insiden (disaster recovery plan).
