Pasal 48
BAB 11 — TATA KELOLA PENJAMINAN, PENJAMINAN SYARIAH, PENJAMINAN ULANG, DAN PENJAMINAN ULANG SYARIAH
(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang bertanggung jawab: a. menyelenggarakan fungsi pemasaran, analisis penjaminan, klaim dan subrogasi, serta penanganan pengaduan Terjamin; b. menyusun dan menerapkan standar dan prosedur operasional Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan/atau Penjaminan Ulang Syariah; dan
c. menyusun dan menerapkan sistem dan prosedur pengendalian internal untuk memastikan bahwa proses pemberian Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah dilakukan sesuai dengan kebijakan dan strategi Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Untuk melakukan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Lembaga Penjamin wajib memiliki pegawai yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan/atau Penjaminan Ulang Syariah.
