POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 47
BAB 11 — TATA KELOLA PENJAMINAN, PENJAMINAN SYARIAH, PENJAMINAN ULANG, DAN PENJAMINAN ULANG SYARIAH
Direksi wajib mengambil keputusan Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah secara profesional dan mengoptimalkan nilai tambah kekayaan Lembaga Penjamin dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap Penerima Jaminan, Terjamin, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.
