POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 46
BAB 11 — TATA KELOLA PENJAMINAN, PENJAMINAN SYARIAH, PENJAMINAN ULANG, DAN PENJAMINAN ULANG SYARIAH
(1) Lembaga Penjamin wajib menyusun kebijakan dan rencana Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah yang dituangkan dalam rencana bisnis tahunan Lembaga Penjamin. (2) Kebijakan dan rencana Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. ditetapkan oleh Direksi; dan b. disosialisasikan kepada manajemen dan pegawai di unit kerja terkait.
