Pasal 45
BAB 10 — PRAKTIK DAN KEBIJAKAN REMUNERASI
(1) Lembaga Penjamin wajib menerapkan kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behaviour) yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Lembaga Penjamin dan perlakuan adil terhadap Terjamin, Penjamin, Penerima Jaminan dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya. (2) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit: a. kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Lembaga Penjamin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. prestasi kerja individual; c. kewajaran dengan Lembaga Penjamin dan/atau level jabatan yang setara (peer group); dan
d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Lembaga Penjamin.
