Pasal 44
BAB 9 — AUDITOR EKSTERNAL
(1) Auditor eksternal Lembaga Penjamin wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usulan komite audit. (2) Auditor eksternal Lembaga Penjamin dengan lingkup usaha kabupaten wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris. (3) Auditor eksternal Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Pencalonan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disertai: a. alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau
imbal jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal tersebut; dan b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh auditor eksternal, untuk bebas dari pengaruh Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pihak yang berkepentingan di Lembaga Penjamin dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Lembaga Penjamin wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi auditor eksternal sehingga memungkinkan auditor eksternal memberikan pendapatnya tentang kewajaran dan kesesuaian laporan keuangan Lembaga Penjamin dengan standar audit yang berlaku.
