POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 50
BAB 13 — MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Lembaga Penjamin wajib menerapkan manajemen risiko dengan mengidentifikasi, menilai, dan memantau risiko
usaha secara efektif. (2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Lembaga Penjamin.
