Pasal 4
BAB 2 — PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
(1) Lembaga Penjamin wajib melaksanakan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS; b. pelaksanaan tugas satuan kerja dan komite yang menjalankan fungsi pengendalian internal Lembaga Penjamin; c. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal; d. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi;
e. penerapan kebijakan remunerasi; dan f. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Lembaga Penjamin.
