Pasal 3
BAB 2 — PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bertujuan untuk: a. mengoptimalkan nilai Lembaga Penjamin bagi Pemangku Kepentingan; b. meningkatkan pengelolaan Lembaga Penjamin secara profesional, efektif, dan efisien; c. meningkatkan kepatuhan organ Lembaga Penjamin dan jajaran dibawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Lembaga Penjamin terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan; d. mewujudkan Lembaga Penjamin yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan e. meningkatkan kontribusi Lembaga Penjamin dalam perekonomian nasional.
