Pasal 2
BAB 2 — PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik meliputi: a. transparansi, yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Lembaga Penjamin, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penjaminan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat; b. akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Lembaga Penjamin sehingga kinerja penyelenggaraan usaha Lembaga Penjamin dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien; c. tanggung jawab, yaitu kesesuaian pengelolaan Lembaga Penjamin dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penjaminan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat; d. independensi, yaitu keadaan Lembaga Penjamin yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat; dan e. keadilan, yaitu kesetaraan dan keseimbangan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penjaminan, dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.
