POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 5
BAB 3 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) RUPS Lembaga Penjamin wajib diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Lembaga Penjamin yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Dalam mengambil keputusan, RUPS harus berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Terjamin, Penerima Jaminan dan kepentingan pemegang saham minoritas. (3) Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuatkan risalah RUPS yang paling sedikit memuat waktu, agenda, peserta, pendapat yang berkembang dalam RUPS, dan keputusan RUPS.
