Pasal 9
BAB 2 — INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, dan huruf g sampai dengan huruf o, pada satu Pihak dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun. (2) Seluruh investasi Dana Pensiun dapat ditempatkan pada Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f. (3) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah seluruh investasi pada MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j atau penyertaan langsung baik di INDONESIA maupun luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o pada satu Pihak masing-masing dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun. (4) Ketentuan mengenai batasan investasi penyertaan langsung baik di INDONESIA maupun luar negeri pada satu Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa keuangan. (5) Investasi pada MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah emisi MTN. (6) Investasi pada MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. MTN terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA; b. MTN memiliki agen monitoring yang mendapatkan izin sebagai wali amanat dari OJK; dan c. MTN memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari OJK. (7) Jumlah seluruh investasi pada satu Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Reksa Dana, efek beragun aset dan/atau dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i, huruf k, dan/atau huruf l adalah penyertaan Reksa Dana, efek beragun aset dan/atau dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. (8) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) investasi pada REPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n untuk setiap counterparty dilarang melebihi 2% (dua persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun dan seluruhnya dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun. (9) DPPK yang berkedudukan di daerah yang tidak memungkinkan dilakukannya penempatan kekayaan dalam bentuk deposito berjangka, deposito on call, dan sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan pada ayat (1) dan di dalam Arahan Investasi Dana Pensiun tersebut tidak ditetapkan jenis investasi lain, dapat menempatkan kekayaan dalam bentuk investasi dimaksud pada setiap Bank di daerah tersebut melebihi batas 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun, dengan tetap memperhatikan prinsip penyebaran risiko.
