Pasal 8
BAB 2 — INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Investasi pada Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas dan MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i angka 3 dan huruf j, masing-masing dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun. (2) Investasi penyertaan langsung di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o dilarang melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun. (3) Dana Pensiun dapat melakukan penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun dengan ketentuan ditujukan untuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Pensiun yang dapat melakukan penyertaan langsung melebihi 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran OJK. (5) Investasi penyertaan langsung di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dan dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun. (6) Investasi penyertaan langsung di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperhitungkan sebagai kekayaan untuk pendanaan DPPK. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penyertaan langsung di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Surat Edaran OJK. (8) Investasi pada tanah dan/atau bangunan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p dan/atau huruf q dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun.
