Pasal 7
BAB 2 — INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Investasi pada tanah di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p dan/atau bangunan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q wajib: a. dilengkapi sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Dana Pensiun; dan b. memberikan penghasilan ke Dana Pensiun atau bertambah nilainya karena pembangunan, penggunaan, dan/atau pengelolaan oleh pihak lain yang dilakukan melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku. (2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib didasarkan pada perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris. (3) Investasi pada tanah dan/atau bangunan di INDONESIA dilarang dilakukan pada tanah dan/atau bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, dan/atau diblokir pihak lain.
