Pasal 6
BAB 2 — INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Dana Pensiun yang melakukan investasi pada Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i angka 3, investasi pada MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j, dan investasi pada REPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); b. tingkat risiko berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh OJK adalah sedang rendah atau rendah; c. memiliki manajemen risiko yang memadai; dan d. menggunakan jasa penasihat investasi yang telah mendapat izin usaha dari OJK. (2) Investasi pada REPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n wajib dilakukan pada REPO yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandarisasi oleh OJK; b. jenis jaminan terbatas pada Surat Berharga Negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, dan/atau obligasi korporasi yang memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari OJK; c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; d. nilai REPO paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan; dan e. transaksi REPO terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI- S4).
