Pasal 5
BAB 2 — INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Investasi penyertaan langsung di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o wajib dilakukan pada saham yang diterbitkan oleh perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan saham dimaksud tidak tercatat di Bursa Efek di INDONESIA maupun di luar negeri. (2) Dalam hal Dana Pensiun melakukan penyertaan langsung di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menjadi pemegang saham terbesar atau memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) saham pada perseroan terbatas, Dana Pensiun wajib memiliki dan menggunakan haknya untuk: a. menempatkan perwakilan dalam keanggotaan dewan komisaris perseroan terbatas; dan b. mendapatkan akses yang tidak terbatas atas seluruh informasi material terkait seluruh perusahaan. (3) Dalam hal saham yang dimiliki Dana Pensiun pada perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 50% (lima puluh persen), hak Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan pemegang saham lain perseroan terbatas.
