POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Pasal 4
BAB 2 — INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Investasi pada kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m: a. dilarang untuk tujuan spekulasi; dan b. wajib ditempatkan pada posisi jual dalam rangka lindung nilai atas investasi yang telah dimiliki Dana Pensiun. (2) Dana Pensiun wajib menyusun dokumen strategi lindung nilai sebelum melakukan investasi pada kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di INDONESIA.
