Pasal 3
BAB 2 — INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Investasi pada obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA dan efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h dan huruf k wajib dilakukan pada obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA dan efek beragun aset yang memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari OJK. (2) Investasi pada efek beragun aset dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k dan huruf l wajib dilakukan pada efek beragun aset dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif yang dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
