Pasal 10
BAB 2 — INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Seluruh investasi Dana Pensiun yang ditempatkan pada: a. semua Pihak yang dalam tahun buku terakhir mengalami kerugian atau mengalami kegagalan dalam memenuhi kewajiban keuangannya; b. penyertaan langsung baik di INDONESIA maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o; dan c. tanah dan/atau bangunan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p dan/atau huruf q, dilarang melebihi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Dana Pensiun memiliki penyertaan langsung di INDONESIA pada perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap memperhatikan batasan penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (5), serta batasan investasi tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8).
