Pasal 11
BAB 2 — INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Dana Pensiun dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali: a. kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m; b. instrumen derivatif tersebut diperoleh Dana Pensiun sebagai instrumen yang melekat pada Surat Berharga Negara, saham atau obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h; dan c. transaksi derivatif dalam rangka lindung nilai investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara yang berdenominasi mata uang asing. (2) Dana Pensiun dapat menjual instrumen derivatif yang melekat pada Surat Berharga Negara, saham atau obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara terpisah dari Surat Berharga Negara, saham atau obligasi korporasi yang bersangkutan.
(3) Transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan counterparty yang paling rendah memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari OJK atau dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional. (4) Transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal transaksi. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilampiri paling sedikit dengan: a. hasil kajian tentang perlunya lindung nilai; b. perjanjian transaksi derivatif; dan c. bukti peringkat pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
