Pasal 12
BAB 2 — INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan para Pihak tempat Dana Pensiun melakukan investasi dan jumlah investasi pada Pihak hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut menjadi lebih besar dari batas penempatan pada satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, investasi Dana Pensiun pada Pihak hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 9 paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan. (2) Dana Pensiun dilarang melakukan investasi baru pada Pihak hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama penyesuaian belum selesai dilakukan.
