Pasal 13
BAB 2 — INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Ketentuan mengenai batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 berlaku juga untuk jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah. (2) Kesesuaian dengan batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi. (3) Jumlah investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki Dana Pensiun dengan didasarkan pada nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (4) Pembuktian kesesuaian dengan batasan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggung jawab Pengurus.
