Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLA INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Pengurus DPPK, pegawai DPPK yang membidangi investasi, Pelaksana Tugas Pengurus dan pegawai DPLK yang membidangi investasi wajib memiliki kemampuan yang memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko serta wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan bukti kelulusan ujian sertifikasi bidang investasi dan/atau manajemen risiko yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari lembaga yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi kompetensi kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pemenuhan syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang sejenis; b. mengikuti kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis; c. menulis makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; atau d. menjadi pembicara dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi pengajar atau menjadi instruktur dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d harus diselenggarakan oleh: a. lembaga pengawas jasa keuangan di dalam dan luar negeri; b. asosiasi lembaga jasa keuangan di dalam dan luar negeri; c. perguruan tinggi di dalam dan luar negeri; atau d. lembaga pelatihan yang memperoleh izin dari instansi berwenang. (5) DPPK wajib menyampaikan bukti pemenuhan syarat keberlanjutan pengurus dan pegawai yang membidangi investasi paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. (6) DPLK wajib menyampaikan bukti pemenuhan syarat keberlanjutan Pelaksana Tugas Pengurus dan pegawai yang membidangi investasi paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. (7) Pengurus DPPK, pegawai DPPK yang membidangi investasi, Pelaksana Tugas Pengurus dan pegawai DPLK yang membidangi investasi wajib menyampaikan kepada OJK bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2015.
(8) Apabila batas akhir penyampaian bukti pemenuhan syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), serta bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian adalah hari kerja pertama berikutnya.
