Pasal 15
BAB 4 — ARAHAN INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Pendiri DPPK, atau Pendiri dan Dewan Pengawas DPPK wajib MENETAPKAN Arahan Investasi. (2) Arahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib memuat hal-hal sebagai berikut: a. sasaran hasil investasi dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh Pengurus DPPK; b. batas maksimum proporsi kekayaan DPPK yang dapat ditempatkan untuk setiap jenis investasi; c. batas maksimum proporsi kekayaan DPPK yang dapat ditempatkan pada satu Pihak; d. obyek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan DPPK; e. ketentuan likuiditas minimum portofolio investasi DPPK untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat pensiun dan biaya operasional DPPK; f. ketentuan yang memuat kewajiban memiliki prosedur operasional standar investasi dan adanya kajian yang memadai untuk penempatan dan pelepasan investasi; g. sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi; h. ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat investasi, lembaga keuangan, dan jasa lain yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi; i. strategi alokasi aset yang disesuaikan dengan profil liabilitas DPPK; dan j. sanksi yang akan diterapkan DPPK kepada Pengurus DPPK atas pelanggaran ketentuan mengenai investasi yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya. (3) Dalam hal DPPK melakukan perubahan atas Arahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), DPPK wajib melaporkan perubahan dimaksud kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan atas Arahan Investasi.
(4) Dalam hal OJK meminta DPPK untuk melakukan revisi atas Arahan Investasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, DPPK wajib menyampaikan laporan mengenai revisi dimaksud kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya revisi atas Arahan Investasi. (5) Apabila batas akhir penyampaian laporan perubahan atas Arahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian laporan revisi atas Arahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
