POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Pasal 16
BAB 5 — KEWAJIBAN PENGURUS DALAM MENGELOLA INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Pengurus DPPK wajib melaksanakan pengelolaan investasi sesuai dengan Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Pengurus DPPK wajib bertindak profesional dan berhati-hati sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan investasi yang obyektif, yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, DPPK, dan/atau pemberi kerja.
