POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Pasal 17
BAB 5 — KEWAJIBAN PENGURUS DALAM MENGELOLA INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Pengurus DPPK wajib menyusun rencana investasi tahunan yang paling sedikit memuat: a. rencana komposisi jenis investasi; b. perkiraan tingkat hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi; dan c. pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi. (2) Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merupakan penjabaran Arahan Investasi serta mencerminkan penerapan prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang obyektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
