POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Pasal 18
BAB 5 — KEWAJIBAN PENGURUS DALAM MENGELOLA INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Penggunaan jasa dalam pengelolaan investasi DPPK atau pemanfaatan nasihat, saran, pendapat, dan hal lain dari pihak ketiga selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang dapat mempengaruhi Pengurus DPPK dalam mengambil
keputusan atau tindakan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan DPPK, tidak mengurangi kewajiban Pengurus untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam investasi DPPK dan tidak menghilangkan tanggung jawab Pengurus DPPK atas pelaksanaan investasi dimaksud.
