Pasal 19
BAB 6 — PENGALIHAN PENGELOLAAN INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Pengelolaan investasi DPPK dapat dialihkan kepada lembaga keuangan yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. (2) Pengelolaan investasi DPPK oleh lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun. (3) Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa perusahaan efek yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Manajer Investasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi dari OJK; b. tidak sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha oleh OJK; c. mampu mengelola portofolio investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang investasi Dana Pensiun; d. memiliki pengalaman melakukan pengelolaan Reksa Dana paling singkat 3 (tiga) tahun dan memiliki rata-rata kinerja positif atas Reksa Dana yang dikelolanya; dan e. memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal mengenai pedoman pelaksanaan fungsi Manajer Investasi. (4) Pengalihan pengelolaan investasi DPPK kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris dan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (5) DPPK yang mengalihkan pengelolaan kekayaan kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menitipkan kekayaan yang dialihkan tersebut kepada Penerima Titipan yang ditunjuk Pendiri DPPK dan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan lembaga keuangan tersebut.
(6) Pengalihan pengelolaan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus DPPK.
