POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Pasal 20
BAB 7 — PENGENDALIAN ATAS PENGELOLAAN INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Dana Pensiun wajib menyampaikan kepada OJK: a. laporan investasi tahunan; dan b. hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan. (2) Kewajiban menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi DPPK yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. selama tahun buku, investasi DPPK hanya berupa deposito berjangka pada Bank, deposito on call pada Bank, sertifikat deposito pada Bank, Surat Berharga Negara, dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan b. pada akhir tahun buku, jumlah investasi DPPK kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
