Pasal 21
BAB 7 — PENGENDALIAN ATAS PENGELOLAAN INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a paling sedikit wajib memuat: a. pernyataan Pengurus tentang kesesuaian portofolio investasi dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur investasi Dana Pensiun;
- Arahan Investasi bagi DPPK; dan
- pilihan jenis investasi oleh Peserta bagi DPLK; b. laporan perkembangan portofolio serta hasil investasi Dana Pensiun; dan c. analisis mengenai kegiatan investasi. (2) Analisis mengenai kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit wajib mencakup evaluasi atas:
a. pelaksanaan prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang obyektif; b. pelaksanaan tanggung jawab Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); c. kesesuaian investasi dengan ketentuan Arahan Investasi; d. jumlah dan komposisi portofolio investasi untuk tiap paket investasi atau jenis investasi yang ditawarkan DPLK; dan e. jumlah dan karakteristik investasi pada para Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Dana Pensiun. (3) Hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b wajib memuat: a. pendapat akuntan atas pernyataan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dana Pensiun yang menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan telah menyampaikan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
