POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Pasal 22
BAB 7 — PENGENDALIAN ATAS PENGELOLAAN INVESTASI DANA PENSIUN
Bagi Dana Pensiun yang disahkan OJK dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum akhir tahun buku, pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan atas laporan investasi tahun buku berikutnya.
